Tujuan dari
dikeluarkan Kepmen tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja, peralatan,
pelaksanaan kegiatan penambangan bisa berjalan dengan aman, terjadi efisiensi
biaya, efektif dan produktivitas dari pekerja tinggi serta lancar tanpa terjadi
atau seminimal mungkin kecelakaan kerja.
Menyangkut
kemantapan lereng, Kepmen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 dalam Bab VI pasal 240 sampai
dengan pasal 242 berisi
tentang peraturan mengenai tinggi jenjang, lebar jenjang, dan sudut lereng yang
sangat tergantung pada ukuran peralatan, jenis batuan, sistem penambangan yang dipakai serta kondisi
dari keadaan geologi tempat
bekerja seperti rekahan, patahan, atau tanda-tanda tekanan atau tanda-tanda
kelemahan lainnya.
Pasal 240
Cara
Kerja
1. Kepala Teknik Tambang (KTT) harus menjamin
bahwa kemantapan lereng penambangan, penimbunan dan material lainnya telah
diperhitungkan dalam perencanaan tambang
2. Penimbunan tanah penutup hanya dapat dilakukan
pada jarak sekurang-
kurangnya 7,5 m dari ujung teras penambangan
3. Dilarang melakukan penggalian potong bawah
(under cutting) pada permuka
kerja, teras atau galeri, kecuali mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT)
4. Permuka kerja harus aman dari batuan
menggantung dan pada waktu pengguguran batuan, para pekerja pada tempat
tersebut harus menyingkir
5. Permuka kerja tambang permukaan pada
bagian atas daerah kegiatan
tambang bawah tanah hanya dapat dibuat setelah mendapat persetujuan KAPIT
6. Dilarang bekerja atau berada di atas
timbunan aktif batu pecah, kecuali:
- berdasarkan perintah seorang pengawas tambang
- curahan batu ke dan dari timbunan telah dihentikan
- telah diperoleh kepastian bahwa corongan di bawah timbunan telah ditutup
- pekerja menggunakan sabuk pengaman yang dihubungkan dengan tali yang sesuai dengan panjangnya, diikatkan secara kuat dan aman pada titik tetap diatasnya.
Pasal 241
Tinggi Permuka Kerja dan
Lebar Teras Kerja
1. Kemiringan, tinggi, dan lebar teras harus
dibuat dengan baik dan aman untuk keselamatan para pekerja agar terhindar dari
material atau benda jatuh
2. Tinggi jenjang (bench) untuk pekerjaan
yang dilakukan pada lapisan yang mengandung pasir, tanah liat, kerikil, dan material lepas lainnya harus:
a) tidak boleh lebih dari 2,5 m apabila
dilakukan secara manual
b) tidak boleh lebih dari 6 m apabila
dilakukan secara mekanis
c) tidak boleh lebih dari 20 m apabila
dilakukan dengan menggunakan clamsheel, dragline, bucket wheel excavator atau
alat sejenis, kecuali mendapat persetujuan KAPIT
3. Tinggi jenjang untuk pekerjaan yang
dilakukan pada material kompak tidak boleh lebih dari 6 m apabila dilakukan
secara manual
4. Dalam hal penggalian dilakukan sepenuhnya
dengan alat mekanis yang dilengkapi dengan kabin pengaman yang kuat, maka
tinggi jenjang maksimum untuk jenis material kompak 15 m, kecuali mendapat
persetujuan KAPIT
5. Studi kemantapan lereng harus dibuat
apabila:
a) tinggi jenjang keseluruhan pada sistem penambangan
berjenjang lebih dari 15 m
b) tinggi setiap jenjang lebih dari
15 m
6. Lebar lantai teras kerja
sekurang-kurangnya 1,5 kali tinggi jenjang atau disesuaikan dengan alat-alat yang digunakan
sehingga dapat bekerja dengan
aman dan harus dilengkapi dengan tanggul pengaman (safety berm) pada tebing
yang terbuka dan diperiksa pada setiap gilir kerjadari kemungkinan adanya
rekahan atau tandatanda tekanan
atau tanda-tanda kelemahan lainnya.
Pasal 242
1. Pada waktu membuat sumuran, parit, atau
pekerjaan sejenis yang dinding bukaannya mencapai tinggi lebih dari 1,2 m,
harus diberi penyangga atau dibuat miring dengan sudut yang aman
2. Pembuatan tanggul atau bendungan air yang
bersifat sementara atau tetap harus cukup kuat dan memenuhi persyaratan yang
berlaku
Casino Games: Play for Real Money - DrmCD
BalasHapusAll 광양 출장마사지 games from real money can 논산 출장마사지 be played with no download required. We list 충청북도 출장샵 all 구미 출장마사지 games, 안산 출장샵 plus their features and casino games, and our